12. Pajak penerangan jalan merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Besaran pajak yang harus. adalah penerimaan pajak penerangan jalan. (2) Objek Pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan. 9. PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 28 Tahun6. sebagian dialokasikan untuk membiayai penerangan jalan, Pajak Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, dan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoJeh dari sumber lain. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu“ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK PENERANGAN JALAN TERHADAP PENDAPATAN ASLI. tinggi ada padalah sektor Pajak Penerangan Jalan. Pajak Penerangan Jalan adalah pejak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Parkir 8. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak6. Dalam fungsi ini, BAPENDA secara langsung akan merumuskan kebijakan Bidang Pajak Daerah 1, Bidang Pajak Daerah II, Bidang Pendapatan Daerah Bukan Pajak dan Bidang Pembukuan dan Pelayanan Pendapatan Daerah. Pengertian. persen)Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik 5. 29. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis potensi penerimaan Pajak Penerangan Jalan dan efektivitas Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Garut selama tahun 2005 hingga. Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan daerah atas penggunaan tenaga listrik bagi penerangan jalan umum di Daerah. 18 Februari 2022 . 8. Pajak penerangan jalan merupakan suatu pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik itu dihasilkan sendiri atau dari. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak,18. Salah satu jenis pajak daerah yang diperkenankan untuk dilakukan pemungutannya oleh pemerintah kabupaten/kota adalah pajak penerangan jalan (PPJ). “PPJ adalah pajak yang berbasis konsumsi. 9. Hasil penelitian Efektivitas Penerimaan Pajak Penerangan Jalan di Kota Bitung Tahun Anggaran 2016 – 2020 sangat efektif dengan rata-rata efektifitas tahunan sebesar 117,59%. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. 432. 90. ]1. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan Daerah atas penggunaan tenaga listrik. 11. Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah. 10. 000,00 = Rp 400,000,00. (2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. 8. Diakuinya, tahun 2016 kemarin pajak penerangan jalan adalah sebesar 44,2 miliar, kemudian pada 2017 ada kenaikan sejumlah 7 persen atau sebanyak 47,5 miliar. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik,baik yang dihasilkan sendiri maupun di peroleh dari sumber lain. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak. k. Jadi ada pilihan-pilihan yang. (3) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. com—Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi nomenklatur pajak baru yang ditentukan pada UU HKPD. Simpulan PAJAK Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu dari sekian pajak yang ada di Kabupaten Sidoarjo, yang dimana keberadaanya sebagai sumber utama. Langkah-langkah yang diambil tersebut dapat diwujudkan dalam melakukan upaya- upaya peningkatan Pajak Penerangan Jalan tersebut. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan. 9. Dasar pengenaan pajak ini. 21. UU Perpajakan Konsolidasi merupakan naskah UU bidang perpajakan yang disusun terintegrasi, mengikuti perubahan, komprehensif, sistematis. 21. 10. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain Referensi : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20096. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom KotaTarakan. Daerah Kota Bogor tentang Pajak Penerangan Jalan; d. Pajak Penerangan Jalan, selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 10. PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. 7. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mendefinisikan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 000,00. Pasal 3 (1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Namun terkadang ada saja lampu PJU yang. 1. Tarif 2. 12. Mengutip pedoman umum PDRD terbitan Ditjen Perimbangan Keuangan, listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik, misalnya seperti dari genset. 000, namun realisasi penerimaannya Selanjutnya dapat dilihat dengan jelas tingkat sebesar Rp. m. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) Cabang Luwuk; 11. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 7 (1) Tarif Pajak Penerangan Jalan terhadap listrik, yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Besarnya bervariasi tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) setempat. (3) Tenaga PLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga listrik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN. PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Berdasarkan dari Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Situbondo tahun 2013, pajak penerangan jalan memiliki porsi sebesar 30% dari total PAD Kabupaten Situbondo atau setara dengan Rp 788. SEKAPUR SIRIH Assalamualaikum Wr. Pajak penerangan jalan (ppj) merupakan salah satu pajak daerah yang menjadi urusan atau kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan oleh pemerintah melalui UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Daftar Isi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak. Besarnya pokok PPJ yang. Masa Pajak penerangan jalan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktulain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak,Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30% dengan jumlah pembayaran kepada penyelenggara tempat parkir sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Kholidah,MM selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Pajak Air Tanah. Flyer Pajak Penerangan Jalan 2021. Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU PDRD, yang dimaksud dengan pajak penerangan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 11. (1) Dengan nama pajak penerangan jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan yang Dihasilkan Sendiri adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri. 11. Simpulan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang dapat dikenakan pajak. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajibPajak Reklame 5. ) Pajak Penerangan Jalan, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain f. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010, tentang Pajak Penerangan Jalan. Tenaga Listrik adalah tenaga listrik arus bolak balik yang berasal dari PLN maupun non PLN. Keran privatisasi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebenarnya telah dibuka oleh Pemerintah melalui Keppres Nomor 37 Tahun 1992 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh Swasta (“Keppres 37/1992”). 7. 5. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa9. (Kabupaten/Kota). 1. Gol TDL (Tarif Dasar Listrik)PAJAK PENERANGAN JALAN Penerangan jalan merupakan salah satu pajak daerah yang harus dibayar oleh orang atau badan yang menyediakan atau menggunakan tenaga listrik tersebut. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik. Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan. 11. 9. 17. 9. Tarif pajak: 4%. 12. 19. Bahwa eksistensi Pemohon sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional semakin diberatkan dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) UU No. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 10. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak Pungutan Daerah atas Penggunaan Tenaga Listrik PLN dan Non PLN 8. 9. 7. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Sleman dalam upaya mencairkan tunggakan pajak adalah memaksimalkan penagihan atas piutang pajak kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Kota masing-masing. “listrik” malah dibebankan pajak penerangan jalan; 6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, Pemotong Pajak, dan pemungut pajak yang. 651. 8. 000,00 = Rp. Pajak Sarang Burung walet 10. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan diwajibkan untuk melakukan pembayaranPajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undangan, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 3. 6. 19. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri atau diperoleh dari sumber lain; 10. (2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan listrik dan/atau pengguna tenaga listrik. 1. Pengertian Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas pengunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Ini diatur di pasal 58 UU HKPD. Pada dasarnya, PBJT merupakan integrasi 5 jenis pajak daerah dalam UU PDRD yang berbasis konsumsi, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotongPeneranan Jalan adalah Penggunaan Tenaga Listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda apabila merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Rumus dari penghitungan pajak penerangan jalan adalah: Tarif pajak x Nilai Jual Tenaga Listrik. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. Pajak Penerangan Jalan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. 8. Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau badan yang menwanakan tenaga listrik. Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disebut pajak adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dih asilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 6. (2) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. 000 x 365 hari x 25 % = Rp6. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. (2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menjadi pelanggan. 3 8. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,. Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah pelanggan listrik dari PLN. Selain revisi mengenai pajak penerangan jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan revisi perda pajak parkir. Sedangkan PLN hanya bertugas menyuplai aliran listrik ke penerangan jalan tersebut dan menarik Pajak Penerangan Jalan (PPJ) untuk kemudian disetorkan ke Pemda. Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU PDRD, yang menjadi objek pajak penerangan jalan ialah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari. Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat PLN, adalah Perusahaan Negara (Persero) distribusi Rantauprapat dan Kabupaten Labuhanbatu. Biaya ini adalah biaya tambahan terhadap pembelian token atau pulsa listrik, biaya materai dikenakan ketika kamu membeli token dengan nilai diatas 200 ribu rupiah. 11. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Facs. Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. 021 7261122. Wajib Pajak Penerangan Jalan orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik 6. BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 5 (1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Hasil Tenaga Listrik. Adapun beberapa tarif pengenaan pajak yang berlaku di wilayah Jakarta, sebagai berikut: 6. WBSaya Ir. 8. Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang. Tentunya, pajak penerangan jalan menjadi fokus utama bagi DPKD. 8. Adapun objek dari penelitian ini adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 11. (2) Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Perusailaan Lis1rik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah PT. Pajak yang dikenakan tersebut.